Senin, 29 November 2010

Franchising di Indonesia

Pengertian Franchising
Franchise sendiri berasal dari bahasa latin yakni francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha. Pengertian Franchising (Pewaralabaan) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa . Secara sederhana, benang merah waralaba adalah penjualan paket usaha komprehensif dan siap pakai yang mencakup merek dagang, material dan pengolaan manajemen. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam franchising. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
(pewaralabaan) terbagi atas 2 segmen yakni :
•    Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor sudah harus siap dengan perlengkapan operasi bisnis dan kinerja manajemen yang baik, menjamin kelangsungan usaha dan distribusi bahan baku untuk jangka panjang, serta menyediakan kelengkapan usaha sampai ke detail yang terkecil. Franchisor juga sudah harus menyediakan perhitungan keuntungan yang didapat, neraca keuangan yang mencakup BEP (Break Event Point) dan ROI (Return On Investment).
•    Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. Franchisee hanya menyediakan tempat usaha dan modal sejumlah tertentu bergantung pada jenis waralaba yang akan dibeli. Namun franchisee juga mempunyai kewajiban non-finansial yang sangat esensial yakni menjaga image produk waralaba. Franchisee mempunyai dua kewajiban finansial yakni membayar franchise fee dan royalti fee. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali (one time fee) di awal pembelian waralaba. Royalti fee adalah jumlah uang yang dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan. Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada jenis waralaba.
Ada beberapa tipe Franchising, yaitu :
1. Trade nama franchising
    Dalam hal ini, franchise memperoleh hak untuk memproduksi. Seperti : PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam merek Triumph dengan lisensi dari Jerman.
2. Product distribution franchising
    Dalam hal ini, franchise memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya : soft drink, cosmetics.
3. Pure franchising/business format
    Dalam hal ini franchise memperoleh hak seluruhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dll. Umpamanya restaurant, fast food, pendidikan, dan konsultan.
    Dalam berbisnis, pasti setiap kegiatan akan mengalami laba atau mungkin malah mendapat kerugian. Begitu pula dalam berbisnis di dunia franchising, ada beberapa keuntungan yang mungkin terjadi, diantaranya :
a.  Pengalaman dan faktor sukses
b.  Bantuan keuangan dari franchisor.
c.   Brand name dan reputasi.
d.  Bisnis sudah terbangun
e.  Standarisasi mutu.
f.    Biaya produksi rendah.
g.  Kesiapan menajemen.
h.  Bantuan manajemen dan teknik.
i.    Profit lebih tinggi.
j.    Perlindungan wilayah.
k.   Memperoleh manfaat market research dan product development.
l.    Risiko gagal kecil.

    Ada pula beberapa kerugian dari franchising adalah program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan dan franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan. Telah banyak contoh perusahaan franchising di Indonesia dan mungkin mereka mendapatkan banyak keuntungan, sebab menghasilkan banyak manfaat.
Manfaat bagi franchisor :
1.    Sebuah jaringan menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana...
2.    Biaya pengembangan lebih kecil dibanding dengan cabang, karena investasi terbagi antara franchisor dan franchisee
3.    Waktu pengembangan lebih singkat
4.    Partner kerja antara entrepreneur independen, yaitu franchisee dan franchisor sangatlah efektif karena franchisee yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, bekerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.
Manfaat bagi franchisee
1.    Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana...
2.    Franchisee mengkopi/meniru kesuksesan dengan diberikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengn biaya lebih murah
3.    Resiko lebih kecil : alasan yang sama
4.    Persentasi rentabilitas kapital entrepreneur lebih tinggi
5.    Franchisee menguasai  kontrol professionnal superior karena transfer « know how » dan asistensi.
6.    Franchisee belajar bidang baru




Contoh Lambang Perusahaan Franchising Internasional






Contoh Lambang Franchising Indonesia






    Untuk pemula, adapun beberapa keuntungan yang didapat dari Franchising.
•    Anda memiliki usaha yang sudah matang, pengalaman dan telah tebukti dilapangan. Sehingga tingkat keberhasilan usaha bisa ditingkatkan dan tingkat kegagalan bisa ditekan.
•    Anda tidak perlu memilki keahlian dan pengalaman dibidang jasa Internet dan Game Centre
•    Anda memiliki usaha dengan tingkat keuntungan yang tinggi dan masa pengembalian Investasi (ROI) yang relatif singkat.


 Ade Irene Febri Latuheru
20210115
1EB12