Nama Kelompok : Ade
Irene Febri. L
Dimas
Agung. P
Levian
Rezky
Izhardi
Rina
Rismawati
Kelas : 2EB05
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah
yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini
dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek
hukum.
A. LATAR BELAKANG
Secara umum, hukum terbagi atas dua
bagian yaitu hukum publik dan hukum private.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara
dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata
terdiri atas orang dan badan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, baik pemerintah maupun
masyarakat pasti pernah terlibat dengan kegiatan jual-beli. Sebagai contoh, pemerintah membeli peralatan
kantor, pembangunan gedung, pembelian senjata dan sebagainya guna
mempertahankan & meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sedangkan dalam hal jasa, pemerintah biasanya
menggunakan jasa konsultan, dll.
Untuk memenuhi kebutuhannya, pemerintah harus tetap
mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Prosedur
pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan penyedia barang/jasa
dan juga dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah secara swakelola. Agar
pengadaan prosedur tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus mempunyai
kekuatan hukum yang saling mengikat disemua pihak yang terlibat didalamnya,
maka hubungan tersebut harus dibingkai yang kita kenal dengan kontrak. Dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010
disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah
kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang
dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum Perdata
Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek
hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada
subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai
hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.
2 Istilah subjek Hukum berasal
dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).
Subjek Hukum mempunyai
kedudukan dan peranan yang sangat penting, yaitu :
1. Beradasarkan ketentuan pasal 1 angka 7 Perpres 54 Tahun
2010, maka yang dimaksudkan dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
2. Chidir Ali, Badan
Hukum, Alumni, Bandung, 2005, hal.4. Orang
yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau
sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Tapi dalam perkembangannya seorang istri
dapat juga mealakukan perbuatan hukum sendiri, baik untuk membuat perjanjian
maupun untuk menghadap ke pengadilan.3
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan,
yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada
beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
·
Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang
dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan
kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ
pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
·
Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses
peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan.
·
Di samping
sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang
tidak puas, artinya sebagai penggugat.
Meskipun
jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang
untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara
keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan
diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan
hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian,
kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan. Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah.
Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek
Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Pemerintah
menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian
pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang
atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan
tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini
dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama,
sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan
perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara,
propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja
pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang
menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata
sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang,
entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum. Selanjutnya pemerintah
selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan
dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang
berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan
perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah
kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai
subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga
dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan
dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah
satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni: kontrak
komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst).
Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan
barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement
contract). Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan
yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan
kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan
umum.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum terbagi atas dua
bagian yaitu hukum publik dan hukum private.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara
dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu
orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam
tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum. Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
SARAN
Berdasarkan materi penulisan ini, sebaiknya pemerintah
dan jajarannya lebih memahami apa maksud dan tujuan dari pengadaan kontrak
barang/jasa. Dan juga memperhatikan peraturan-peraturan dalam kontrak. apabila
timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan, maka Kedudukan
Pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang
sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993