Kamis, 29 Desember 2011

PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN PETANI PERDESAAN

Pendahuluan
Fenomena anjloknya harga gabah di tingkat petani yang berulang setiap tahun bahkan dua kali dalam setahun, sebenarnya dapat dilihat sebagai kejadian biasa dan kejadian luar biasa. Disebut kejadian biasa karena sebagaimana kaidah dasar dalam ekonomi (neoklasik) bahwa setiap musim panen dan suplai berlimpah harga cenderung mendapat tekanan ke bawah, untuk selanjutnya pelaku meresponsnya dengan menambah permintaan atau mengurangi suplai atau keduanya.

Anjloknya harga gabah tersebut adalah mekanisme normal saja untuk mengakomodasi cost of storage (biaya penyimpanan, penjemuran, penggilingan, dan pengolahan) dalam proses produksi beras. Semakin buruk kualitas gabah petani (kadar air, tingkat patahan, dan kotoran), semakin besar pula cost of storage tersebut dan semakin rendahlah harganya. Dalam bahasa ekonomi, pembelian gabah ini adalah untuk “menyebar” cost of storage dalam proses produksi beras agar tidak semata-mata ditanggung petani dengan harga gabah yang anjlok. Namun, “disebar” kepada pelaku lain, paling tidak para pedagang, penggiling, dan Bulog. Benar, bahwa kualitas gabah petani panen kali ini memang buruk sehingga diperlukan suatu “upaya ekstra” untuk mampu menyerap sebanyak mungkin gabah yang ada. Apabila harga beras di tingkat konsumen tidak ikut jatuh, maka implisit di sini hanya petanilah yang harus membayar biaya-biaya tersebut kepada para pelaku ekonomi lain dalam seluruh rangkaian proses produksi beras: tengkulak, pedagang, penggilingan padi, distributor, grosir, pengecer, dan bahkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) yang baru saja berganti nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Pangan Nasional (LPN).

Pembahasan
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diproyeksikan untuk mengamankan harga dasar, tidak memiliki modal cukup. Termasuk mesin penggilingan yang standar dan mesin pengering. Lembaga perbankan yang pernah dipercaya mengucurkan kredit pangan lewat KUD, kini tidak mengeluarkan dana satu sen pun. Kondisi ini sangat ironis ketika pada awal berdirinya KUD pada tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa
anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang dan lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasyarat berdirinya sebuah koperasi.
Sementara itu kebijakan pemerintah untuk membeli gabah dari petani ketika panen raya tiba melalui dana talangan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dirasakan tidak efektif. Dari waktu ke waktu yang terjadi KUD selalu terlambat untuk membeli gabah petani dengan alasan dana talangan dari pemerintah belum turun. Kondisi ini akan terus berulang ketika pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melakukan terobosan untuk membuat strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
Disisi lain untuk mengurangi risiko lebih besar, petani umumnya memilih jalan pintas. Hasil panen mereka langsung dijual ke pedagang gabah atau tengkulak yang lebih sigap dalam melakukan pembelian. Mereka biasanya membuka pangkalan di daerah-daerah yang sedang panen. Transaksi pembelian tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga melayani pembelian gabah dalam jumlah kecil yang berasal dari buruh tani. Karena bentuk usahanya yang luwes, peran tengkulak dalam perdagangan gabah/beras selama ini tetap dominan meskipun pemerintah sudah mengembangkan aneka lembaga ekonomi pedesaan, seperti koperasi unit desa (KUD). Bahkan, saat ditetapkan disparitas harga tinggi antara pembelian dari KUD dan dari non-KUD (swasta), tengkulak tetap memainkan peran melalui pola “kerja sama” antara pihak KUD dan swasta. Peran tengkulak menjadi penting dan dibutuhkan saat petani mengalami kesulitan memproses gabah hasil panen dan mereka menghadapi kesulitan keuangan yang mendesak, sementara perangkat pemerintah tidak siap melakukan pembelian. Produksi gabah mereka tidak mungkin disimpan lebih lama. Selain karena kesulitan dalam pengeringan, produksi gabah di daerah yang mengalami panen raya akan terus bertambah sejalan makin luasnya areal tanaman padi yang dipanen.
Memotong Jalur Distribusi
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diharapkan bisa menyelamatkan petani, dengan jalan menebas (memborong ) gabah petani, belum juga bergerak. Kalaupun ada sejumlah KUD yang telah membeli gabah, itu pun bukan untuk diproses menjadi beras, melainkan digunakan untuk bibit. Setiap kali panen tiba, KUD selalu terlambat membeli gabah petani. Kenapa tidak mampu membeli dengan modal sendiri, padahal KUD sudah 10 tahun lebih menangani pengadaan pangan.
Memotong jalur distribusi beras
Rantai penjualan gabah dari petani hingga ke gudang Dolog terlihat bahwa HPP tidak dinikmati petani. Yang menikmati keuntungan lebih besar justru adalah para kontraktor karena mereka bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas. Sementara itu, kontraktor sendiri sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang jelas, yaitu melalui Dolog setempat. Dari pengamatan di lapangan, rantai penjualan gabah bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor atau pemilik penggilingan padi, hingga
gudang Dolog.

PETANI
TENGKULAK
PEMASOK
KONTRAKTOR
DOLOG
Gambar 1. rantai penjualan gabah petani sampai ke Dolog

Pada rantai yang panjang gambar 1, KUD masuk dalam kategori Kontraktor, itupun peran KUD hanya kecil sekali. Dari salah satu KUD di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimana KUD tersebut memiliki mesin penggilingan lengkap beras yang bisa disalurkan ke pasar hanya 15 ton setahun. Ini sungguh menyimpan suatu pertanyaan besar. Ada contoh pembanding bukan penggilingan tapi pengecer sembako dimana toko tersebut mampu menjual rata-rata 1,5 ton per hari. Kerja KUD setahun hanya setara dengan 10 hari kerja warung sembako? Mengapa saya membandingkan dengan warung sembako? Jawabnya adalah ketika dibandingkan dengan penggilingan padi swasta jelas jauh beda volume penjualannya. Yang termasuk dalam kontraktor disini selain KUD adalah para pengusaha penggilingan padi. Peran pengusaha penggilingan pada justru sangat dominan dibandingkan KUD. Disamping itu mereka lebih senang memasok beras ke pasar daripada ke gudang dolog karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Rantai yang panjang itu harus dipotong agar petani bisa menikmati HPP yang lebih pantas. Peran koperasi unit desa (KUD) harus dikembalikan. Dulu KUD didirikan salah satunya untuk memperpendek rantai penjualan hasil pertanian. Kini saatnya KUD berperan memotong rantai itu. Paling tidak bisa memutus hingga dua titik, menjadi petani, KUD, dan gudang Dolog. KUD diharapkan lebih aktif menjadi perantara bagi penjualan hasil pertanian untuk meningkatkan taraf hidup petani yang menjadi anggotanya dan juga masyarakat sekitarnya.

PETANI
K U D
DOLOG
Gambar 2. rantai penjualan gabah petani sampai ke Dolog

Upaya Pemberdayaan KUD
Bukan pekerjaan mudah untuk menjadikan KUD sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Sementara itu harga gabah yang tinggi pada saat panen gadu dan harga yang layak ketika panen raya.
Kondisi yang harus dipenuhi antara lain :
Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum.
Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund). Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu tertentu.


Profesionalisme pengurus dan manajer
Profesionalisme pengelola koperasi sering dipertanyaan. Ada anggapan bahwa SDM koperasi adalah SDM afkiran dari dunia usaha dan PNS. Belum lagi ada guyonan bahwa KUD adalah Ketua Untung Duluan. Anggapan-anggapan diatas harus dipatahkan dengan pengurus tidak harus pintar namun jujur dan bijak serta memiliki jiwa kewirausahaan. Disamping itu juga dimungkinkan pengurus menyewa manajer profesional. Itu bisa dilakukan apabila ada dukungan dana yang kuat.
Kemitraan yang berkelanjutan
KUD juga harus menjalin kemitraan untuk keberlanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik / gudang pupuk untuk mendapatkan harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Dolog/Bulog untuk pembelian beras.
Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan pertimbangan KUD untuk menjalin kemitraan dengan perbankan dan pabrik/gudang pupuk. Pada beberapa tahun yang lalu ada kerjasama antara pupuk gresik dengan produk PONSKA dengan kelompok tani, sementara pendanaan dari BUKOPIN. Kemitraan ini berjalan cukup baik dimana petani lancar dalam pengembalian pinjamannya. Pola kerjasama ini yang semestinya dilakukan oleh KUD.
Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan langsung.
Dukungan dari anggota
Anggota sudah semestinya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendirinya akan senang bertransaksi dengan KUD.
Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepada anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya, mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya. Berdasarkan data keuangan salah satu KUD bahwa sumbangan utama pendapatan KUD dari jasa penagihan dan pencatatan listrik yakni sebesar 67%. Bukankah tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar