Kamis, 31 Mei 2012
Review Jurnal: Perlindungan Konsumen
TUGAS REVIEW JURNAL
KELAS : 2EB05
NAMA KELOMPOK : Ade Irene Febri (20210115)
Dimas Agung Prayogi (22210019)
Levian (24210006)
Rezky Izhardhi N (25210835)
Rina Rismawati (25210972)
Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik
Jabalnur
1) Bidang Kajian: Sosial
2)Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari
Sulawesi Tenggara 93232
Abstrak
Konsumerisme internet banking maka dapat ditarik kesimpulan internet banking pengguna yang
dilakukan oleh perbankan khususnya bank mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan di manabank mandiri menggunakan teknologi enkripsi lapisan socker aman (SSL) 128 bit dan waktu keluarmetode sesi, di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas klien, akan mengakses akan tidak aktifberikutnya. Dalam hukum sisi sistem lainnya Indonesia melindunggi internet perbankan konsumerdengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Konsumerisme Tentang bagian 5 huruf hs. Kode Nomor 10 Tahuns 1998 "Perbankan bagian 29 ayat 5 ". Kode Nomor 36 Tahuns 1999 "Telekomunikate" dan UU "Perusahaan dokumen". Demikian pengguna internet banking dalam aturan hukum dasarIndonesia telah mendapat perlindungan hukum.
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilakukonsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmadyani, 5 ; 2003).
Internet bangking adalah penggunaan internet sebagai terpencil delivery channel untuk layanan perbankan, termasuk jasa tradisional, seperti membuka rekening simpanan atau danamentransfer antara berbeda rekening, serta perbankan baru layanan, seperti tagihan elektronik hadir ment dan pembayaran, yang memungkinkan pelanggan untuk menerima dan membayar atas situs web bank.
Secara konseptual, lembaga keuangan bank menawarkan layanan internet banking melalui dua jalan, pertama melalui bank konvensional dengan reperentasi kantor secara fisik menetapkan website dan menawarkan kepada nasabahnya. kedua suatu bank mendirikan suatu virtual bank menawarkan kepada nasabahnya kemampuan untuk menyimpang deposito dan tagihan dana pada ATM atau bentuk lainnya. Yang ditawarkan pada internet banking adalah:
a) Multichannel, mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan yang tujuananya untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free.
b) Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
c) memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
d) Pembayaran kartu kredit online.
e) Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
f) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.
Resiko yang ada dalam penyelenggaraan internet banking:
a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya.
b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga.
c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Pemanfaatan internet banking ini sudah tidak memerlukan pengembangan kantor baruatau wilayah baru yang memerlukan biaya besar. Tidak menutup kemungkinan adanya internet banking yang memberikan solusi yang cukup efektif ini keuntungan dan pembagian pasar akan semakin luas dan besar.
Pembahasan
a. Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dengan pendekatan pengaturan secara internal dari sipenyelenggara internet banking itu sendiri. Dengan langka preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hecker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b. Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Dalam penjelasan pasal bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
beberapa ketentuan landasan dalam perlindungan hokum untuk konsumen atas data pribadi nasabah dalam internet banking yakni, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah. Dan Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, memanipulasi seperti: Akses ke jaringan, ke jasa, ke jaringan khusus telekomunikasi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Referensi
http://jurnal.unhalu.ac.id/download/jabal/PERLINDUNGAN%20KONSUMEN%20DALAM%20TRANSAKSI%20ELOKTRONIK.pdf
Review Jurnal: Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
TUGAS REVIEW JURNAL
KELAS : 2EB05
NAMA KELOMPOK : Ade Irene Febri (20210115)
Dimas Agung Prayogi (22210019)
Levian (24210006)
Rezky Izhardhi N (25210835)
Rina Rismawati (25210972)
PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Idham Bustamam
Abstrak
Pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam penelitian ini, hanya ingin tahusecara jelas di lapangan, bagaimana koperasi dan UKM Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual, dan seberapa jauh pemerintah memberikan promosi ke lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM dari perusahaan sama. Bunga yang rendah juga di gunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual untuk mendaftarkan perusahaan mereka yang tidak mau membayar biaya di luar bisnisnya. Responden sangat ingin menunggu informasi promosi tentang Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah atau instansi terkait lainnya.
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional batas negara boleh dikatakan hampir tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap Negara tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tariff maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasuk diantaranya pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit Goods). Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997.
Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1. Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2. Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4. Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang- Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan Perniagaan”.
Perkembangan perdagangan dunia internasional yang semakin cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan-hambatan perdagangan dunia internasional di berbagai aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati bersama.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi permasalahan sebagai berikut :
1. Sejauh mana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2. Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga pemerintah yang terkait.
3. Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
3. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan
Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
§ Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
§ Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
2. Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang.
4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1. Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2. Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3. Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
1. Merek
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya pengusaha tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikan pengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya telah dipalsukan oleh pengusaha lainnya.
Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung. Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data diperoleh dapat mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tersebar sampai pelosok Indonesia. Demikian pula jenis usaha yang akan dilihat beragam usaha industri rumah tangga, merupakan mata pencaharian tetap bagi pebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana, tenaga kerja setempat (lokal), jam kerja pun belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Disamping itu pertimbangan lain adalah dana dan tenaga yang tersedia.
Dengan memadukan beberapa propinsi yang mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat responden tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
2. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi). Dengan cara interview-interview sekaligus mengisi daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Interview untuk Koperasi dapat ditujukan pada pengurus koperasi dan manajer koperasi. Bagi usaha kecil dan menengah interview langsung ditujukan pada pemilik usaha. Pada umumnya dua orang atau lebih hadir secara fisik dalam proses tanya jawab ini, dan masing-masing pihak dapat menggunakan saluran-saluran komunikasi secara wajar dan lancar.
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian. Teknik tersebut sangat banyak manfaatnya, memberikan keterpaduan antara teori dengan praktek lapangan.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00% (tabel 1).
Dari data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhan-penyuluhan tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan berminat mendapatkan HaKI sebesar 2,25%, kurang minat 52,50%, dan tidak berminat akan HaKI sebesar 45,25%. Kalau mendapatkan HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan bentuk merek 47,50% (tabel 2).
Para pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Hasil survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI dipergunakan untuk usaha sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan produk yang akan didaftarkan adalah hasil temuan sendiri 82,50%. Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak memiliki saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai responden, usaha yang dikelola umumnya usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.
4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Sebagian responden HaKI mendapat hambatan dalam mencari informasinya namun responden tetap menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait. Hasil survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila mencari sendiri sebesar 40%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim 30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%, dan Lampung 50,00%. Apabila mencari dan mendengar dari orang lain maka responden merasa kurang yakin kebenarannya, rata-rata jawaban responden 35,00%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 45,00%, dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait yang berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan menurut responden, rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 45,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 20,00%, dan Lampung 40,00%.
Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait, selain jelas penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan pemanfaatannya, rata-rata responden memberikan pendapatnya sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%, (tabel 4).
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari daftar pertanyaan yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya (100,00%). Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk pendaftaran rata-rata 30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50% (tabel 5). Kalau dirinci propinsi sampel bahwa memang ada biaya dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban sebagai berikut: Biaya administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng 72,00%, Kaltim 32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel 50,00%, Kalteng 23,00%, Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%. Biaya lain-lain Kalsel 75,00%, Kalteng 55,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 30,00%.
Dari hasil Pengamatan lapangan, ada indikasi tentang keengganan pengusaha untuk mengeluarkan biaya pengurusan HaKI. Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan, dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan. Kalau dijabarkan secara rinci per propinsi adalah sebagai berikut: Memberikan keuntungan, Kalsel 60,00%, Kalteng 40,00%, Kaltim 40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan keuntungan, Kalsel 40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung 70,00%.
Keuntungan produksi mendapatkan jaminan rata-rata 48,25%, nilai komersilnya naik menjawab 29,25%, mendapatkan kepuasan moral 3,75%, dan dapat dijual belikan menjawab 18,75% (tabel 6).
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun Merek.
Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju.
Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi, bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang telah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau kembali.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta.
Daftar Pustaka
· Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
· Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
· Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
· Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
· Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
· Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
· Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.
· Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
· Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
· Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Sumber :
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_2_%20Jurnal_haki_Idham.pdf
Senin, 30 April 2012
PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Nama Kelompok : Ade
Irene Febri. L
Dimas
Agung. P
Levian
Rezky
Izhardi
Rina
Rismawati
Kelas : 2EB05
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah
yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini
dapt dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
Keyword: pemerintah, subjek
hukum.
A. LATAR BELAKANG
Secara umum, hukum terbagi atas dua
bagian yaitu hukum publik dan hukum private.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara
dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata
terdiri atas orang dan badan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, baik pemerintah maupun
masyarakat pasti pernah terlibat dengan kegiatan jual-beli. Sebagai contoh, pemerintah membeli peralatan
kantor, pembangunan gedung, pembelian senjata dan sebagainya guna
mempertahankan & meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sedangkan dalam hal jasa, pemerintah biasanya
menggunakan jasa konsultan, dll.
Untuk memenuhi kebutuhannya, pemerintah harus tetap
mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Prosedur
pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan penyedia barang/jasa
dan juga dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah secara swakelola. Agar
pengadaan prosedur tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus mempunyai
kekuatan hukum yang saling mengikat disemua pihak yang terlibat didalamnya,
maka hubungan tersebut harus dibingkai yang kita kenal dengan kontrak. Dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010
disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis
antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)1 dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah
kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang
dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
B. PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum Perdata
Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek
hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada
subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai
hak dan kewajiban, termasuk apa yang di sebut badan hukum.
2 Istilah subjek Hukum berasal
dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris).
Subjek Hukum mempunyai
kedudukan dan peranan yang sangat penting, yaitu :
1. Beradasarkan ketentuan pasal 1 angka 7 Perpres 54 Tahun
2010, maka yang dimaksudkan dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
2. Chidir Ali, Badan
Hukum, Alumni, Bandung, 2005, hal.4. Orang
yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau
sudah kawin. Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Tapi dalam perkembangannya seorang istri
dapat juga mealakukan perbuatan hukum sendiri, baik untuk membuat perjanjian
maupun untuk menghadap ke pengadilan.3
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi
jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan,
yang menjadi objek hukum administrasi negara. Menurut P. Nicolai ada
beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
·
Organ
pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang
dalam pengertian moderen diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan
kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri di hadapan Hakim. Organ
pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
·
Pelaksanaan
wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses
peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan.
·
Di samping
sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang
tidak puas, artinya sebagai penggugat.
Meskipun
jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang
untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun diantara
keduanya sebenarnya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan
diatur dengan hukum yang berbeda. Jabatan diatur oleh hukum tata negara dan
hukum administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.
Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian,
kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah wakil dari jabatan
pemerintahan. Tindakan hukum jabatan pemerintah dijalankan oleh pemerintah.
Dengan demikian, kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah
wakil dari jabatan pemerintahan.
3. Pemerintah Sebagai Subjek
Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Pemerintah
menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian
pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang
atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan
tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini
dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama,
sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan
perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn negara,
propinsi, kotapraja dan lain sebaginya adalah badan hukum. Hanya saja
pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang
menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata
sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang,
entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum. Selanjutnya pemerintah
selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan
dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang
berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan
perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah
kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai
subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga
dalam hal ini penyedia barang ataiu jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan
dituangkan dalam bentuk kontrak.
Jenis kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah
satu pihak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni: kontrak
komersial (commercial contract) dan kontrak kebijaksanaan (beleidsoverenkomst).
Kontrak komersial dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni kontrak pengadaan
barang dan jasa (procurement contract) dan kontrak non pengadaan (non-procurement
contract). Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan
yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan
kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan
umum.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum terbagi atas dua
bagian yaitu hukum publik dan hukum private.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara
dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu
orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan. Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam
tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum. Keterlibatan
pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual ini berbeda dengan kontrak
komersial pada umumnya, karena karakteristik dari kontrak ini tidak murni lagi
merupakan tindakan hukum privat tetapi juga sudah ada campuran hukum publik di
dalamnya. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak ini menunjukan tindakan
pemerintah tersebut diklasifikasikan dalam tindakan pemerintahan yang bersifat
keperdataan.
SARAN
Berdasarkan materi penulisan ini, sebaiknya pemerintah
dan jajarannya lebih memahami apa maksud dan tujuan dari pengadaan kontrak
barang/jasa. Dan juga memperhatikan peraturan-peraturan dalam kontrak. apabila
timbul permasalahan akibat hubungan hukum yang dilakukan, maka Kedudukan
Pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang
sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
Minggu, 01 Januari 2012
KJK-PEMK Papanggo Bantu Modal Pengusaha Mikro
PAPANGGO - Koperasi Jasa Keuangan - Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-MK) Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk 506 anggota. Dana sebesar itu tersebar dimasyarakat Papanggo khususnya bagi para pedagang mikro seperti pedagang kelontong dan sebagainnya.
Menurut Ketua KJK-PEMK Papanggo, H. Djoko Sulantip, pihaknya memanfaakan adanya layanan malam untuk menyalurkan sebanyak 15 pedagang mikro sebesar Rp 35,4 juta. Hingga kini pihaknya telah menyalurkan dana koperasi sebesar Rp 1.156.100.000 untuk 506 anggota.
"Sejak digulirkan dana UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) dari Dinas Koperasi pertama bulan Juli 2010 Rp 540 juta dan pada bulan April 2011 Rp 300,6 juta total Rp 840,6 juta. Tetapi yang sudah kami salurkan sebesar Rp 1.156.100.000 atau sudah mencapai 137,53 persen," ungkap Djoko kepada jakartautara.com.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berhasil menghimpun simpanan pokok anggota Rp 21,95 juta, simpanan wajib anggota Rp 28,53 juta dan simpaan sukarela Rp 22,904 juta sepanjang koperasi ini berjalan. "Sejauh ini pemanfaatan dana Koperasi berjalan dengan lancar meskipun ada satu dua yang lambat namun mereka berusaha membayar karena demi kepentingannya dan kepercayaan kami kepadanya," tambah Djoko.
Sementara itu, Lurah Papanggo Ulin Nuha, beliau berharap warga dapat memanfaatkan dana koperasi dengan baik dan lancar dalam membayar angsuran karena dana ini untuk kepentingan warga bersama. "Setidaknya adanya batuan modal usaha dari KJK-PEMK sangat dirasakan bagi pedagang kecil dari pada mereka pinjam dana melalui rentenir dengan bunga yang mencekik leher," imbuhnya. (min)
Analisa saya :
Menurut saya, kegiatan yang sudah dilakukan oleh Koperasi Papanggo sangatlah posotif. Karena mereka betul-betul melaksanakan apa yang menjadi tujuan utama koperasi, yaitu mensejahterakan masyarakat, terutama masyarakat kecil dan menengah. Dalam artikel ini juga membantu saya, karena disini disebutkan apa saja yang menjadi sumber dana koperasi. Sumber dana tersebut adalah simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Sumber : http://rw02papanggo.blogspot.com/2011/08/kjk-pemk-papanggo-bantu-modal-pengusaha.html
Kamis, 29 Desember 2011
PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN PETANI PERDESAAN
Pendahuluan
Fenomena anjloknya harga gabah di tingkat petani yang berulang setiap tahun bahkan dua kali dalam setahun, sebenarnya dapat dilihat sebagai kejadian biasa dan kejadian luar biasa. Disebut kejadian biasa karena sebagaimana kaidah dasar dalam ekonomi (neoklasik) bahwa setiap musim panen dan suplai berlimpah harga cenderung mendapat tekanan ke bawah, untuk selanjutnya pelaku meresponsnya dengan menambah permintaan atau mengurangi suplai atau keduanya.
Anjloknya harga gabah tersebut adalah mekanisme normal saja untuk mengakomodasi cost of storage (biaya penyimpanan, penjemuran, penggilingan, dan pengolahan) dalam proses produksi beras. Semakin buruk kualitas gabah petani (kadar air, tingkat patahan, dan kotoran), semakin besar pula cost of storage tersebut dan semakin rendahlah harganya. Dalam bahasa ekonomi, pembelian gabah ini adalah untuk “menyebar” cost of storage dalam proses produksi beras agar tidak semata-mata ditanggung petani dengan harga gabah yang anjlok. Namun, “disebar” kepada pelaku lain, paling tidak para pedagang, penggiling, dan Bulog. Benar, bahwa kualitas gabah petani panen kali ini memang buruk sehingga diperlukan suatu “upaya ekstra” untuk mampu menyerap sebanyak mungkin gabah yang ada. Apabila harga beras di tingkat konsumen tidak ikut jatuh, maka implisit di sini hanya petanilah yang harus membayar biaya-biaya tersebut kepada para pelaku ekonomi lain dalam seluruh rangkaian proses produksi beras: tengkulak, pedagang, penggilingan padi, distributor, grosir, pengecer, dan bahkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) yang baru saja berganti nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Pangan Nasional (LPN).
Pembahasan
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diproyeksikan untuk mengamankan harga dasar, tidak memiliki modal cukup. Termasuk mesin penggilingan yang standar dan mesin pengering. Lembaga perbankan yang pernah dipercaya mengucurkan kredit pangan lewat KUD, kini tidak mengeluarkan dana satu sen pun. Kondisi ini sangat ironis ketika pada awal berdirinya KUD pada tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa
anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang dan lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasyarat berdirinya sebuah koperasi.
Sementara itu kebijakan pemerintah untuk membeli gabah dari petani ketika panen raya tiba melalui dana talangan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dirasakan tidak efektif. Dari waktu ke waktu yang terjadi KUD selalu terlambat untuk membeli gabah petani dengan alasan dana talangan dari pemerintah belum turun. Kondisi ini akan terus berulang ketika pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melakukan terobosan untuk membuat strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
Disisi lain untuk mengurangi risiko lebih besar, petani umumnya memilih jalan pintas. Hasil panen mereka langsung dijual ke pedagang gabah atau tengkulak yang lebih sigap dalam melakukan pembelian. Mereka biasanya membuka pangkalan di daerah-daerah yang sedang panen. Transaksi pembelian tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga melayani pembelian gabah dalam jumlah kecil yang berasal dari buruh tani. Karena bentuk usahanya yang luwes, peran tengkulak dalam perdagangan gabah/beras selama ini tetap dominan meskipun pemerintah sudah mengembangkan aneka lembaga ekonomi pedesaan, seperti koperasi unit desa (KUD). Bahkan, saat ditetapkan disparitas harga tinggi antara pembelian dari KUD dan dari non-KUD (swasta), tengkulak tetap memainkan peran melalui pola “kerja sama” antara pihak KUD dan swasta. Peran tengkulak menjadi penting dan dibutuhkan saat petani mengalami kesulitan memproses gabah hasil panen dan mereka menghadapi kesulitan keuangan yang mendesak, sementara perangkat pemerintah tidak siap melakukan pembelian. Produksi gabah mereka tidak mungkin disimpan lebih lama. Selain karena kesulitan dalam pengeringan, produksi gabah di daerah yang mengalami panen raya akan terus bertambah sejalan makin luasnya areal tanaman padi yang dipanen.
Memotong Jalur Distribusi
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diharapkan bisa menyelamatkan petani, dengan jalan menebas (memborong ) gabah petani, belum juga bergerak. Kalaupun ada sejumlah KUD yang telah membeli gabah, itu pun bukan untuk diproses menjadi beras, melainkan digunakan untuk bibit. Setiap kali panen tiba, KUD selalu terlambat membeli gabah petani. Kenapa tidak mampu membeli dengan modal sendiri, padahal KUD sudah 10 tahun lebih menangani pengadaan pangan.
Memotong jalur distribusi beras
Rantai penjualan gabah dari petani hingga ke gudang Dolog terlihat bahwa HPP tidak dinikmati petani. Yang menikmati keuntungan lebih besar justru adalah para kontraktor karena mereka bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas. Sementara itu, kontraktor sendiri sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang jelas, yaitu melalui Dolog setempat. Dari pengamatan di lapangan, rantai penjualan gabah bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor atau pemilik penggilingan padi, hingga
gudang Dolog.
PETANI | TENGKULAK | PEMASOK | KONTRAKTOR | DOLOG |
Gambar 1. rantai penjualan gabah petani sampai ke Dolog
Pada rantai yang panjang gambar 1, KUD masuk dalam kategori Kontraktor, itupun peran KUD hanya kecil sekali. Dari salah satu KUD di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimana KUD tersebut memiliki mesin penggilingan lengkap beras yang bisa disalurkan ke pasar hanya 15 ton setahun. Ini sungguh menyimpan suatu pertanyaan besar. Ada contoh pembanding bukan penggilingan tapi pengecer sembako dimana toko tersebut mampu menjual rata-rata 1,5 ton per hari. Kerja KUD setahun hanya setara dengan 10 hari kerja warung sembako? Mengapa saya membandingkan dengan warung sembako? Jawabnya adalah ketika dibandingkan dengan penggilingan padi swasta jelas jauh beda volume penjualannya. Yang termasuk dalam kontraktor disini selain KUD adalah para pengusaha penggilingan padi. Peran pengusaha penggilingan pada justru sangat dominan dibandingkan KUD. Disamping itu mereka lebih senang memasok beras ke pasar daripada ke gudang dolog karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Rantai yang panjang itu harus dipotong agar petani bisa menikmati HPP yang lebih pantas. Peran koperasi unit desa (KUD) harus dikembalikan. Dulu KUD didirikan salah satunya untuk memperpendek rantai penjualan hasil pertanian. Kini saatnya KUD berperan memotong rantai itu. Paling tidak bisa memutus hingga dua titik, menjadi petani, KUD, dan gudang Dolog. KUD diharapkan lebih aktif menjadi perantara bagi penjualan hasil pertanian untuk meningkatkan taraf hidup petani yang menjadi anggotanya dan juga masyarakat sekitarnya.
PETANI | K U D | DOLOG |
Gambar 2. rantai penjualan gabah petani sampai ke Dolog
Upaya Pemberdayaan KUD
Bukan pekerjaan mudah untuk menjadikan KUD sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Sementara itu harga gabah yang tinggi pada saat panen gadu dan harga yang layak ketika panen raya.
Kondisi yang harus dipenuhi antara lain :
Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum.
Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund). Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu tertentu.
Profesionalisme pengurus dan manajer
Profesionalisme pengelola koperasi sering dipertanyaan. Ada anggapan bahwa SDM koperasi adalah SDM afkiran dari dunia usaha dan PNS. Belum lagi ada guyonan bahwa KUD adalah Ketua Untung Duluan. Anggapan-anggapan diatas harus dipatahkan dengan pengurus tidak harus pintar namun jujur dan bijak serta memiliki jiwa kewirausahaan. Disamping itu juga dimungkinkan pengurus menyewa manajer profesional. Itu bisa dilakukan apabila ada dukungan dana yang kuat.
Kemitraan yang berkelanjutan
KUD juga harus menjalin kemitraan untuk keberlanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik / gudang pupuk untuk mendapatkan harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Dolog/Bulog untuk pembelian beras.
Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan pertimbangan KUD untuk menjalin kemitraan dengan perbankan dan pabrik/gudang pupuk. Pada beberapa tahun yang lalu ada kerjasama antara pupuk gresik dengan produk PONSKA dengan kelompok tani, sementara pendanaan dari BUKOPIN. Kemitraan ini berjalan cukup baik dimana petani lancar dalam pengembalian pinjamannya. Pola kerjasama ini yang semestinya dilakukan oleh KUD.
Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan langsung.
Dukungan dari anggota
Anggota sudah semestinya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendirinya akan senang bertransaksi dengan KUD.
Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepada anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya, mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya. Berdasarkan data keuangan salah satu KUD bahwa sumbangan utama pendapatan KUD dari jasa penagihan dan pencatatan listrik yakni sebesar 67%. Bukankah tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat?
Sumber Dana pada Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
· Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
· Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
· Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
· Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Lambang Dari Setiap Simbol Koperasi di Indonesia
1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Sumber : http://ughytov.wordpress.com/2010/11/28/arti-lambang-koperasi-di-indonesia/
Sumber : http://ughytov.wordpress.com/2010/11/28/arti-lambang-koperasi-di-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)