Minggu, 01 Januari 2012

KJK-PEMK Papanggo Bantu Modal Pengusaha Mikro


PAPANGGO - Koperasi Jasa Keuangan - Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-MK) Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk 506 anggota. Dana sebesar itu tersebar dimasyarakat Papanggo khususnya bagi para pedagang mikro seperti pedagang kelontong dan sebagainnya.


Menurut Ketua KJK-PEMK Papanggo, H. Djoko Sulantip, pihaknya memanfaakan adanya layanan malam untuk menyalurkan sebanyak 15 pedagang mikro sebesar Rp 35,4 juta. Hingga kini pihaknya telah menyalurkan dana koperasi sebesar Rp 1.156.100.000 untuk 506 anggota.


"Sejak digulirkan dana UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) dari Dinas Koperasi pertama bulan Juli 2010 Rp 540 juta dan pada bulan April 2011 Rp 300,6 juta total Rp 840,6 juta. Tetapi yang sudah kami salurkan sebesar Rp 1.156.100.000 atau sudah mencapai 137,53 persen," ungkap Djoko kepada jakartautara.com.


Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berhasil menghimpun simpanan pokok anggota Rp 21,95 juta, simpanan wajib anggota Rp 28,53 juta dan simpaan sukarela Rp 22,904 juta sepanjang koperasi ini berjalan. "Sejauh ini pemanfaatan dana Koperasi berjalan dengan lancar meskipun ada satu dua yang lambat namun mereka berusaha membayar karena demi kepentingannya dan kepercayaan kami kepadanya," tambah Djoko.


Sementara itu, Lurah Papanggo Ulin Nuha, beliau  berharap warga dapat memanfaatkan dana koperasi dengan baik dan lancar dalam membayar angsuran karena dana ini untuk kepentingan warga bersama. "Setidaknya adanya batuan modal usaha dari KJK-PEMK  sangat dirasakan bagi pedagang kecil dari pada mereka pinjam dana melalui rentenir dengan bunga yang mencekik leher," imbuhnya. (min)


Analisa saya :
Menurut saya, kegiatan yang sudah dilakukan oleh Koperasi Papanggo sangatlah posotif.  Karena mereka betul-betul melaksanakan apa yang menjadi tujuan utama koperasi, yaitu mensejahterakan masyarakat, terutama masyarakat kecil dan menengah.  Dalam artikel ini juga membantu saya, karena disini disebutkan apa saja yang menjadi sumber dana koperasi.  Sumber dana tersebut adalah simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.


Sumber : http://rw02papanggo.blogspot.com/2011/08/kjk-pemk-papanggo-bantu-modal-pengusaha.html

Kamis, 29 Desember 2011

PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN PETANI PERDESAAN

Pendahuluan
Fenomena anjloknya harga gabah di tingkat petani yang berulang setiap tahun bahkan dua kali dalam setahun, sebenarnya dapat dilihat sebagai kejadian biasa dan kejadian luar biasa. Disebut kejadian biasa karena sebagaimana kaidah dasar dalam ekonomi (neoklasik) bahwa setiap musim panen dan suplai berlimpah harga cenderung mendapat tekanan ke bawah, untuk selanjutnya pelaku meresponsnya dengan menambah permintaan atau mengurangi suplai atau keduanya.

Anjloknya harga gabah tersebut adalah mekanisme normal saja untuk mengakomodasi cost of storage (biaya penyimpanan, penjemuran, penggilingan, dan pengolahan) dalam proses produksi beras. Semakin buruk kualitas gabah petani (kadar air, tingkat patahan, dan kotoran), semakin besar pula cost of storage tersebut dan semakin rendahlah harganya. Dalam bahasa ekonomi, pembelian gabah ini adalah untuk “menyebar” cost of storage dalam proses produksi beras agar tidak semata-mata ditanggung petani dengan harga gabah yang anjlok. Namun, “disebar” kepada pelaku lain, paling tidak para pedagang, penggiling, dan Bulog. Benar, bahwa kualitas gabah petani panen kali ini memang buruk sehingga diperlukan suatu “upaya ekstra” untuk mampu menyerap sebanyak mungkin gabah yang ada. Apabila harga beras di tingkat konsumen tidak ikut jatuh, maka implisit di sini hanya petanilah yang harus membayar biaya-biaya tersebut kepada para pelaku ekonomi lain dalam seluruh rangkaian proses produksi beras: tengkulak, pedagang, penggilingan padi, distributor, grosir, pengecer, dan bahkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) yang baru saja berganti nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Pangan Nasional (LPN).

Pembahasan
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diproyeksikan untuk mengamankan harga dasar, tidak memiliki modal cukup. Termasuk mesin penggilingan yang standar dan mesin pengering. Lembaga perbankan yang pernah dipercaya mengucurkan kredit pangan lewat KUD, kini tidak mengeluarkan dana satu sen pun. Kondisi ini sangat ironis ketika pada awal berdirinya KUD pada tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa
anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang dan lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasyarat berdirinya sebuah koperasi.
Sementara itu kebijakan pemerintah untuk membeli gabah dari petani ketika panen raya tiba melalui dana talangan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dirasakan tidak efektif. Dari waktu ke waktu yang terjadi KUD selalu terlambat untuk membeli gabah petani dengan alasan dana talangan dari pemerintah belum turun. Kondisi ini akan terus berulang ketika pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melakukan terobosan untuk membuat strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
Disisi lain untuk mengurangi risiko lebih besar, petani umumnya memilih jalan pintas. Hasil panen mereka langsung dijual ke pedagang gabah atau tengkulak yang lebih sigap dalam melakukan pembelian. Mereka biasanya membuka pangkalan di daerah-daerah yang sedang panen. Transaksi pembelian tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga melayani pembelian gabah dalam jumlah kecil yang berasal dari buruh tani. Karena bentuk usahanya yang luwes, peran tengkulak dalam perdagangan gabah/beras selama ini tetap dominan meskipun pemerintah sudah mengembangkan aneka lembaga ekonomi pedesaan, seperti koperasi unit desa (KUD). Bahkan, saat ditetapkan disparitas harga tinggi antara pembelian dari KUD dan dari non-KUD (swasta), tengkulak tetap memainkan peran melalui pola “kerja sama” antara pihak KUD dan swasta. Peran tengkulak menjadi penting dan dibutuhkan saat petani mengalami kesulitan memproses gabah hasil panen dan mereka menghadapi kesulitan keuangan yang mendesak, sementara perangkat pemerintah tidak siap melakukan pembelian. Produksi gabah mereka tidak mungkin disimpan lebih lama. Selain karena kesulitan dalam pengeringan, produksi gabah di daerah yang mengalami panen raya akan terus bertambah sejalan makin luasnya areal tanaman padi yang dipanen.
Memotong Jalur Distribusi
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diharapkan bisa menyelamatkan petani, dengan jalan menebas (memborong ) gabah petani, belum juga bergerak. Kalaupun ada sejumlah KUD yang telah membeli gabah, itu pun bukan untuk diproses menjadi beras, melainkan digunakan untuk bibit. Setiap kali panen tiba, KUD selalu terlambat membeli gabah petani. Kenapa tidak mampu membeli dengan modal sendiri, padahal KUD sudah 10 tahun lebih menangani pengadaan pangan.
Memotong jalur distribusi beras
Rantai penjualan gabah dari petani hingga ke gudang Dolog terlihat bahwa HPP tidak dinikmati petani. Yang menikmati keuntungan lebih besar justru adalah para kontraktor karena mereka bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas. Sementara itu, kontraktor sendiri sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang jelas, yaitu melalui Dolog setempat. Dari pengamatan di lapangan, rantai penjualan gabah bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor atau pemilik penggilingan padi, hingga
gudang Dolog.

PETANI
TENGKULAK
PEMASOK
KONTRAKTOR
DOLOG
Gambar 1. rantai penjualan gabah petani sampai ke Dolog

Pada rantai yang panjang gambar 1, KUD masuk dalam kategori Kontraktor, itupun peran KUD hanya kecil sekali. Dari salah satu KUD di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimana KUD tersebut memiliki mesin penggilingan lengkap beras yang bisa disalurkan ke pasar hanya 15 ton setahun. Ini sungguh menyimpan suatu pertanyaan besar. Ada contoh pembanding bukan penggilingan tapi pengecer sembako dimana toko tersebut mampu menjual rata-rata 1,5 ton per hari. Kerja KUD setahun hanya setara dengan 10 hari kerja warung sembako? Mengapa saya membandingkan dengan warung sembako? Jawabnya adalah ketika dibandingkan dengan penggilingan padi swasta jelas jauh beda volume penjualannya. Yang termasuk dalam kontraktor disini selain KUD adalah para pengusaha penggilingan padi. Peran pengusaha penggilingan pada justru sangat dominan dibandingkan KUD. Disamping itu mereka lebih senang memasok beras ke pasar daripada ke gudang dolog karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.
Rantai yang panjang itu harus dipotong agar petani bisa menikmati HPP yang lebih pantas. Peran koperasi unit desa (KUD) harus dikembalikan. Dulu KUD didirikan salah satunya untuk memperpendek rantai penjualan hasil pertanian. Kini saatnya KUD berperan memotong rantai itu. Paling tidak bisa memutus hingga dua titik, menjadi petani, KUD, dan gudang Dolog. KUD diharapkan lebih aktif menjadi perantara bagi penjualan hasil pertanian untuk meningkatkan taraf hidup petani yang menjadi anggotanya dan juga masyarakat sekitarnya.

PETANI
K U D
DOLOG
Gambar 2. rantai penjualan gabah petani sampai ke Dolog

Upaya Pemberdayaan KUD
Bukan pekerjaan mudah untuk menjadikan KUD sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Sementara itu harga gabah yang tinggi pada saat panen gadu dan harga yang layak ketika panen raya.
Kondisi yang harus dipenuhi antara lain :
Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum.
Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund). Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu tertentu.


Profesionalisme pengurus dan manajer
Profesionalisme pengelola koperasi sering dipertanyaan. Ada anggapan bahwa SDM koperasi adalah SDM afkiran dari dunia usaha dan PNS. Belum lagi ada guyonan bahwa KUD adalah Ketua Untung Duluan. Anggapan-anggapan diatas harus dipatahkan dengan pengurus tidak harus pintar namun jujur dan bijak serta memiliki jiwa kewirausahaan. Disamping itu juga dimungkinkan pengurus menyewa manajer profesional. Itu bisa dilakukan apabila ada dukungan dana yang kuat.
Kemitraan yang berkelanjutan
KUD juga harus menjalin kemitraan untuk keberlanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik / gudang pupuk untuk mendapatkan harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Dolog/Bulog untuk pembelian beras.
Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan pertimbangan KUD untuk menjalin kemitraan dengan perbankan dan pabrik/gudang pupuk. Pada beberapa tahun yang lalu ada kerjasama antara pupuk gresik dengan produk PONSKA dengan kelompok tani, sementara pendanaan dari BUKOPIN. Kemitraan ini berjalan cukup baik dimana petani lancar dalam pengembalian pinjamannya. Pola kerjasama ini yang semestinya dilakukan oleh KUD.
Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dapat diambil pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan langsung.
Dukungan dari anggota
Anggota sudah semestinya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendirinya akan senang bertransaksi dengan KUD.
Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepada anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya, mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya. Berdasarkan data keuangan salah satu KUD bahwa sumbangan utama pendapatan KUD dari jasa penagihan dan pencatatan listrik yakni sebesar 67%. Bukankah tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat?

Sumber Dana pada Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.


·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Lambang Dari Setiap Simbol Koperasi di Indonesia

1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.


Sumber : http://ughytov.wordpress.com/2010/11/28/arti-lambang-koperasi-di-indonesia/

Minggu, 25 Desember 2011

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A.   Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

    * Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
    * Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B.    Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

    * semua anggota diperlakukan secara adil,
    * didukung administrasi yang canggih,
    * koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
    * pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
    * petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
    * kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
    * manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
    * memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
    * perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
    * keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
    * selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
    * pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber: Ign. Sukamdiyo,  Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.

Sabtu, 24 Desember 2011

Permodalan Koperasi

Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995 ) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Simpanan koperasi dapat diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, simpanan adalah sejumlah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, namun dalam dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkoperasian no. 25 tahun 1992 pada Bab X tentang Pembubaran Koperasi khususnya Pasal ( 55 ) menetapkan bahwa simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyertaan merupakan modal yang menanggung resiko. Jika Koperasi dibubarkan karena sebab tertentu simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya disamping cadangan koperasi. Dengan ketentuan tersebut maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Nilai simpanan koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai nominalnya, sedangkan modal penyertaan menanggung resiko dalam hal ini pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.

Jenis dan Bentuk Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Konsumen
§  Koperasi Produsen
§  Koperasi Pemasaran
§  Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Incoming search terms:
§  jenis koperasi
§  jenis-jenis koperasi
§  koperasi syariah simpan pinjam
§  jenis jenis koperasi
§  jenis - jenis koperasi
§  jenis koprasi
§  JENIS-JENIS KOPRASI
§  jenis- jenis koperasi
§  jenis jenis koprasi
§  jenis koperasi simpan pinjam