Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional,
perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi
berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang
akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu
memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan
pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Beberapa karakteristik era ekonomi global yang ada
dalam akuntansi internasional antara lain:
1. Bisnis internasional
2. Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi
global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau
perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3. Ketergantungan pada perdagangan internasional
Menurut
Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang
akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
1. faktor lingkungan,
2. Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan
3. Internasionalisasi dari profesi akuntansi.
Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi :
1. Skill dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami Cross Functional Linkages, akuntan tidak
hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi juga
harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Seperti :
kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan
mengekspor dengan cepat agar bisa memenangkan persaingan global
3. Analisis keuangan dan perbandingannya
Perkembangan
Akuntansi Internasional sudah seharusnya diiringi oleh kemampuan individu yang
bergerak dalam bidang akuntansi untuk ikut andil memajukan akuntansi. Akuntansi
Internasional merupakan penghubung antarnegara. Delapan faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional harus dipahami dengan baik agar tercipta
harmonisasi antarnegara yang bertransaksi.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan
dalam 2 cara :
a. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada
pengetahuan intuisi dan pengalaman.
b. Klasifikasi secara empris mengunakan metode
statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh
dunia.
Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan
sistem hukum suau Negara.
1) Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki
karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan
penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum
sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”.
Akuntansi hukum umum berawal di Inggris dan kemudian diekspor kenegara-negara
seperi Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika
Serikat.
2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki
karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam
jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hokum
kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.
Hukum ini ditemukan dalam Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni
mereka si Asia, Afrika, dan Amerika.
Sistem
Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar Vs Kepatuhan Hukum
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian
hokum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi,
seperti :
1) Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar)
atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2) Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian
aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan
seperti sewa guna usaha yang biasa (kepatuhan hukum)
3) Pensiun dengam biaya yang akrual pada saat
dikeluarkan oleh karyawan (wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada
saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Sumber : http://khair2120.wordpress.com/2011/02/19/klasifikasi-akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar