Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Ekonomi


Nama Kelompok :
Ade Irene Febri               (20210115)
Dimas Agung Prayogi    (22210019)
Levian                               (24210006)
Rezky Izhardhi N              (25210835)
Rina Rismawati               (25210972)

Kelas :
2EB05



KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN  HUKUM DAN EKONOMI : Suatu Kajian Filsafat Hukum
Erlyn Indarti *

Abstract
     Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan pada kontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah bagian hukum dan ekonomi transformasi saksi signifikan dalam proses pembentukan,pemahaman,struktur dan institusi hukum memproduksi cukup banyak sekolah penelitian pengalaman di bidang filsafat hukum yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagai pengalaman perbandingan seperti itu akan memiliki kompetensi untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran dan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.

Kata Kunci : Filsafat Hukum, Hukum dan Ekonomi

Pendahuluan
     Secara umum dapat dikatakan, bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkembang melalui kontribusi yang diberikan 2 (dua) pihak, yakni yang pertama adalah "pihak hukum' dari Hukum dan Ekonomi, serta yang kedua adalah 'pihak ekonomi' dari Hukum dan Ekonomi. Dari 'pihak hukum', sumbangan utama yang diberikan adalah bentuk pemahaman terhadap hukum yang berubah dan berkembangsesuai dengan konteks ruang dan waktunya.
Sesungguhnya hukum dan ekonomi saling berinteraksi pada berbagai titik singgung. Implikasi dari kajian Hukum dan Ekonomi tidak hanya terbatas pada ilmu Hukum ataupun Ilmu Ekonomi semata, melainkan dapat pula meliputi berbagai disiplin yang baik secara langsung maupun tidak langsung berkepentingan dengan beragam aspek hukum, seperti Ilmu Politik dan Sosiologi.

Tinjauan Pustaka
     Dalam 4 dekade belakangan ini Hukum dan Ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri, baik dalam Ilmu Hukum maupun Ilmu Hukum Ekonomi. Sebenarnya memang agak mengherankan, mengapa interaksi yang begitu nyata antara hukum dan ekonomi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Mungkin ini di sebabkan oleh sabagian pakar hukum yang mengagungkan independensi dan self sufficiency dari hukum; atau sebaliknya, sikap sementara ahli ekonomi yang mengedepankan independensi dan self sufficiency dari ekonomi.
     Salah satu sumbangan awal dari Ilmu Hukum bagi pengembangan kajian hukum dan Ekonomi berasal dari apa yang lazim disebut Common Law. Kehadiran Common Lawa merupakan buah dari reaksi terhadap pendekatan metafisikal terhadap hukum yang diusung oleh Aliran Filsafat Hukum Legak Theology maupun dari metode Ilmu Alam yang dikandung Natural Law.
   
Pengumpulan Data
     Penelitian ini merupakan Kajian Literatur. Dalam Hal ini, data penelitian di peroleh dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum sesuai dengan Aliran Filsafat Hukum yang dianut, melalui pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataanmereka sebagaimana dapat dibaca di berbagai literatur yang ada.

Pembahasan
Chicago School of Law and Ecomics
     Hukum dan Ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Betham. Kemudian, berpadunya hukum dan ekonomi secara lebih mantap, banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realisme dan intitusionalisme pada dekade 1920-an dan 1930-an. Pada dekade 1960-an muncul apa yang disebut Aliran Chicago 'Baru'; namun demikian, perbedaan antara yang 'lama' dan 'baru' di dalam Aliran Chicagolebih merupakan 'dongeng' dari pada kenyataan.
     Secara sederhana bahkan dapat dikatakan bahwa Aliran Chicago ini menganggap sesuatu yang ‘tidak efisien’ sebagai sesuatu yang ‘salah’ atau melanggar hukum atau melawan hukum  atau unlawful/illegal. Menurut aliran hukum dan ekonomi aliran Chicago. Tujuan sentral dari pembuatan /pengambilan keputusan hukum semestinya. Dalam prakteknya, Aliran Chicago merasuki antara lain hukum antitrust, hukum tort, hukum kontrak  dan hukum lingkungan. Keseluruhannya kebanyakan dalam konteks common law.Kendati demikian, secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi :

Hukum dan Ekonomi ‘positif’
Hukum dan Ekonomi ‘normatif’
     Aliran hukum dan Ekonomi Chicago yang positif pada umumnya melakukan analisa efisiensiterhadap common law. Dengan kata lain kajian yang dilakukan berkenaan dengan penilaian/pengukuran/pengujian tentang seberapa jauh common law yang ada dan berlaku sesuai dengan prinsip efisiensi ekonomi. Dalam hal ini common law dimengerti tidak semata-semata sebagi  ‘mekanisme penetapan harga’ yang dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien. Dengan kata lain yang normatif ini berkenaan dengan cara bagaimana membangun/membuat/membuat/menentukan ‘aturan hukum yang efisien’atau efficient legal rules yang baru yang akan memandu pembuatan/pengambilan keputusan di dalam proses atau administrasi peradilan (administration of justice).

Public Choice Theory
     Pada mulanya ‘benih’ public choice theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance. Hal ini kemudan berlanjut hinggan pertengahan yahun 1950-an manakala mereka melepaskan diri dari kajian ‘kebijakan pemerintah tentang perpajakan dan pengeluaran/belanja’.Dalam upaya meng-eksplorasi ‘teory pemungutan suara atau ‘voting theory Rangkaian proses ini kelak akhirnya berkulminasi pada karya Duncan Black dan Anthony Downs, yang masing-masingnya adalah :
Economic Theory of Democracy (Downs,1957)
The Theory of Comitees and Elections (Black,1958)
     Secara singkat public choice theory dapat didefinisikan sebagai analisa terhadap pembuatan/penagmbilan keutusan yang tidak berkenaan dengan pasar. Sedangkan secara lebih luas public choice theory  dimaknakan sebagai sekumpulan teori atau a body of  theory  yang memperlakukan para pembuat/pengambilan keputusan atau individual decision makers. Oleh karena ketertarikannya terhadap keputusan politis yang kentara, maka public choice theory of law and economics bisa juga dimengerti sebagai aplikasi dari analisa hukum dan ekonomi di dalam pembuatan/pengambilan keputusan politis. Dalam pengertian ini termasuk pula diantaranya beragam teori tentang Negara. Jika Chicago School of Law and Economics lebih berorientasi kapada common law, public theory dapat dilihat sebagai suatu pendekatan yang mempunyai focus utama pada ‘penciptaan’ atau creation dan ‘penerapan’ atau implementation dari hukum melalui proses hukum.

Institutinal Law and Economics
    Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah:
Ekonomi dan Jurisprudence: Henry C. Adams (1954)
Hubungan antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan : Richard T.Elly (1914)
Dasar-dasar hukum dari sistem ekonomi : John R,Commons (1924,1925)
Peran sistem harga dan posisinya di dalam ekonomi modern : Wesley C.Mitchell (1927)
      Unsur-unsur dari pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi ini dapat dijumpai pula pada tulisan-tulisan :
Salah satu pendiri kajian ekonomi institusional, yakni : Thorstein Veblen (1889, 1904);
Pengacara sekaligus pakar ekonomi atau lawyer-economist, seperti : Robert L. Hale dan Walton H. Hamilton (1932);
Akademisi/ilmuwan/pakar hukum, misalnya : Karl Llewellyn (1924); Jerome Frank (1930); Roscoe Pound (1911, 1912).
     Institusional Law and Economics menuntut pendekatan interdispliniary antar lain : psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science, ekonomi, dan tentunya hukum, guna memahami perilaku para actor/pelaku ekonomi secara lebih baik. Dengan ini diharapkan akan dihasilkan berbagai asumsi yang lebih tepat berkenaan dengan penggambaran perilaku mereka. Institutional Law and Economic juga menolak asumsi-asumsi preferensi tetap. Berbeda dengan pendekatan lainnya didalam law and economics, pendekatan institutional law and economics sama sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan, misalnya :
Jurisprudensial
Legislatif
Birokratik
Regulatori
     Bagi institusional law and economics,kesemua elakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari inerelasi diantara:
Pemerintah ingat sebagai institusi dan ekonomi
Proses hukum dan proses ekonomi,dengan segala institusinya
     Sekali lagi perlu ditekankan di sini,fokus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi timbale balik diantara kedua pasang hubungan/keterkaitan tersebut.Oleh Karena sifat resiprokal atau mutual ini. Maka hubungan antara hukum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
Ekonomi merupakan fungsi dari hukum dan sebaliknya
Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi
Kesimpulan
Demikian perbandingan komparatif kontribusi Aliran Filsafat Hukum ke pada berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi. Dengan komparasi ini, diharapkan pengikisan tembok pemisah dan prasangkasekaligus perbandingan yang lebih luas diantara filosofi hukum berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi dapat berlangsung. Selanjutnya, perbedaan yang ada di antara berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukum-pun dapat menemukan jalan keluarnya. Sebab pemahaman yang benar dan komprehensif tentang visi filosofis hukum dari berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi akan dapat menguarai, mendudukkan pada tempatnya, serta memecahkan persoalan hukum dan/atau persoalan ekonomi yng kini memang kian kompleks itu.

Saran
Membaca keseluruhan laporan penelitian ini, kiranya dapat dipertimbangkan untuk :
Mengembangkan penelitian dalam bidang Filsafat Hukum.
Mengembangkan penelitian dalam bidang Filsafat Hukum yang berkenaan dengan kontribusi visi filosofis dari hukum kepada berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi.
Mengembangkan penelitian dalam bidang Filsafat Hukum dengan Model Penelitian Komparasi terhadap berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi.
Membuka hati untuk menerima keberagaman pemahaman hukum melalui komparasi sumabangan visi filosofis hukum kepada berbagai Aliran Hukum dan Ekonomi, sehingga jurang pemisah diantara aliran-aliran tersebut dapat terhubungkan, dan kompleksitas persoalan hukum-pun dapat terurai sekaligus terselesaikan
Sumber :
 http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/372087380.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar