Urgensi Hukum Perikatan Islam dalam
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh: Achmad Fauzi1
Abstract
Artikel ini ditujukan untuk mengawasi gugatan hukum syariah ekonomi melalui litigasi di pengadilan dengan menganalisis kemampuan hakim dalam gugatan ini. Masalah ini penting karena setiap kegiatan ekonomi syariah didasarkan pada apa isi kontrak (akad). Artikel analisis hukum keterlibatan berdasarkan hukum atau sipil Indonesia Borgelijk Wetboek (BW), hukum konvensi berdasarkan kompilasi hukum ekonomi syariah, pengadilan syariah otoritas, dan langkah-langkah solusi ekonomi syariah gugatan melalui litigasi. Ini menyimpulkan bahwa seorang hakim harus mampu menggali keadilan material, termasuk dalam hukum perdata sehingga keputusannya bertujuan untuk reformasi dan penemuan hukum (rechtsvinding). Sebagai yurisdiksi baru untuk pengadilan syariah, gugatan ekonomi syariah memiliki instrumen hukum masih beberapa yang menyiratkan perlunya seorang hakim untuk mengawasi nilai-nilai keadilan yang hidup pada manusia. Perumusan keputusan hukum syariah ekonomi tidak harus dipisahkan dari hukum syariah keterlibatan.
1. Pendahuluan
Ada dua opsi yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan atau non litigasi. Pengadilan Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Hal ini sesuai dengan asas personalitas keislaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 angka 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Sedangkan jalur non litigasi meliputi bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan arbitrase. Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU No.30 Tahun 1999).
2. Hukum Perikatan dalam Borgelijk Wetboek (BW)
Secara etimologi Undang-Undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud daripada perikatan. Begitu pula Code Civil Perancis maupun Borgelijk Wetboek (BW) Belanda yang merupakan concodantie BW kita. Secara etimologi perikatan (Verbintenis) berasal dari kata kerja “verbinden” yang artinya mengikat (ikatan atau hubungan). Verbintenis bisa disebut dengan istilah perikatan, perutangan, atau perjanjian. Perikatan bisa diartikan juga setuju atau sepakat, dari arti kata overeenkomen.
Menurut terminologi, perikatan merupakan suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara sejumlah terbatas subyek hukum. Sehubungan dengan itu, seseorang atau beberapa orang dari padanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain (kreditur atau para kreditur). Jadi unsur-unsur perikatan meliputi hubungan hukum, kekayaan, pihak-pihak dan prestasi.
Apabila debitur tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan, maka ia dikatakan melakukan wanprestasi. Kreditur dapat menuntut pemenuhan parikatan, pemenuhan perikatan dengan ganti rugi, ganti rugi, pembatalan persetujuan timbale balik, pembatalan dengan ganti rugi, dan pembatalan debitur yang dituduh lalai.
Seorang debitur yang lalai dapat mengajukan pembelaan diri dengan mengajukan beberapa alasan yang membebaskan hukum, yaitu keadaan memaksa (overmacht/force majure), kreditur juga melakukan kelalaian (exception nonadimpleti contractus), kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtsverweking).
Jika hukum benda memiliki suatu sistem tertutup, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (Aanvullenrecht). Artinya, para pihak boleh membuat aturan-aturan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal perjanjian. Akan tetapi jika mereka tidak mengatur sendiri, berarti mengenai perkara tersebut, mereka akan tunduk kepada undang-undang. Sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan berkontrak disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (pacta sunt servanda).
Sistem terbuka juga mengandung pengertian bahwa perjanjian-perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyalah merupakan perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada waktu KUHP dibentuk. Dalam hukum perjanjian juga berlaku asas konsensualisme, yakni pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Dengan kata lain, perjanjian itu sudah sah dan mengikat apabila telah tercapai kesepakatan mengenai hal yang pokok dari perjanjian itu. Misalnya, mengenai barang dan harga dalam jual beli.
Asas konsensualisme tersebut lazimnya disimpulkan dari ketentuan pasal 1320 KUHPer yang berbunyi “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat; kesepakatan mereka yang mengikat dirinya (the consent of those who bind themselves), kecakapan untuk membentuk suatu perikatan (the capability to make an agreement), suatu hal tertentu (a particular object), suatu sebab yang halal (a lawful cause/oorzaak)”. Syarat “kata sepakat dan cakap” disebut sebagai syarat subjektif yang apabila tidak dipenuhi mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar). Sedangkan syarat “suatu hal tertentu dan sebab yang halal” disebut sebagai syarat objektif yang apabila tidak dipenuhi menimbulkan perjanjian batal demi hukum (nietig).
3. Hukum Perjanjian dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Perjanjian dalam bahasa Arab lazim disebut dengan akad. Dalam pasal 20 angka 1 KHES dirumuskan bahwa akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Pada pasal 22 disebutkan rukun akad terdiri atas; pihak yang melakukan akad, objek akad, tujuan pokok akad, dan kesepakatan.
Pihak yang berakad disebut juga subjek hukum. Dalam pasal 1 angka 2 subjek hukum adalah orang perorangan, persekutuan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hokum untuk mendukung hak dan kewajiban. Kategorinya dalam pasal 2 ayat 1 adalah minimal sekurang-kurangnya berumur 18 tahun atau pernah menikah. Jika terbukti dalam persidangan pemohon tidak memenuhi criteria, maka menurut pasal 4 harus mendapat perwalian. Selain mereka yang dibawah umur, pasal dalam KHES juga menentukan perwalian kepada orang dewasa yang tidak cakap hukum.
Pasal 6 KHES menentukan kewenangan pengadilan dalam kaitan dengan perwalian. Ayat 1, pengadilan berwenang menetapkan perwalian bagi orang yang dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Ayat 2, pengadilan berwenang menetapkan orang untuk bertindak sebagai wali sebagaimana dimaksud pada ayat 1. kemudian pada pasal 7 disebutkan bahwa pengadilan dapat menetapkan orang yang berutang berada dalam perwalian berdasarkan permohonan orang yang berpiutang. Kata-kata pengadilan dalam ketentuan di atas harus dibaca Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
KHES menggunakan istilah Muwalla untuk menyebut orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan ditetapkan dalam perwalian. Lebih lanjut pasal 9 menjelaskan bahwa muwalla dapat melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan dirinya, meskipun tidak mendapatkan izin wali; tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang merugikan dirinya, meskipun atas izin wali; keabsahan perbuatan hukum muwalla atas hak kebendaannya yang belum jelas akan menguntungkan atau merugikan dirinya bergantung pada izin wali; apabila terjadi perselisihan antara muwalla dengan wali, muwalla dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan bahwa yang bersangkutan memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum.
Rukun kedua dari akad adalah objek akad. Pasal 24 KHES menyebut bahwa objek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan dan dibutuhkan oleh masingmasing pihak. Pengertian amwal pada pasal 1 angka 9 adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan dan dialihkan, baik benda berwujud maupun abstrak, baik benda terdaftar maupun tidak terdaftar, benda bergerak atau tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis. Dalam pengertian tersebut dapat dikemukakan macam perbedaan pengertian benda antara lain;
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
a. Benda berwujud adalah benda yang dapat diindera (pasal 1 angka 10).
b. Benda tidak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak adapat diindera (pasal 1 angka 11).
2. Benda bergerak dan tidak bergerak
a. Benda bergerak adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain (pasal 1 angka 12).
b. Benda tidak bergerak adalah segala sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain yang menurut sifatnya dietntukan oleh Undang-Undang (pasal 1 angka 13).
3. Benda terdaftar dan tidak terdaftar
a. Benda terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya ditentukan berdasarkan warkat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (pasal 1 angka 14) .
b. Benda tidak terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya ditentukan berdasarkan alat bukti pertukaran atau pengalihan di antara pihak-pihak (pasal 1 angka 15).
Selain itu dalam pasal 1 angka 9 disebutkan juga bahwa amwal adalah hak yang memiliki nilai ekonomis. Uang dan surat berharga masuk dalam ketegori ini. Hanya saja uang bukanlah sebagai komoditas, melainkan sebagai alat pembayaran yang sah. Rukun ketiga dari akad adalah tujuan pokok akad. Ketentuan khusus tentang hal ini disebutkan pada pasal 25 KHES yang menyatakan bahwa akad bertujuan memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang melakukan akad. Namun tidak semua tujuan dibenarkan karena tujuan yang dibenarkan hanyalah untuk akad yang sah. Pasal 28 ayat (1) menyatakan akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya. Akad tidak sah apabila bertentangan dengan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan (pasal 26 KHES).
Pasal 27 dan 28 disebutkan bahwa hukum akad terbagi dalam 3 kategori;
1. Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya;
2. Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya namun terdapat hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat;
3. Akad yang batal adalah akad yang kurang syarat dan rukunnya.
Rukun akad yang keempat adalah kesepakatan. Dalam KHES tidak ditemukan aturan tentang kesepakatannya sendiri, hanya diatur cacatnya sebuah kesepakatan, yakni apabila dalam akad tersebut mengandung unsur ghalat (khilaf), ikrah (paksaan), taghrir (tipuan), dan gubhn (penyamaran). Berdasarkan hal ini ada 4 hal yang menyebabkan cacatnya sebuah kesepakatan;
1. Ghalath atau khilaf
Pasal 30 menyatakan kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali khilaf itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok perjanjian;
2. Ikrah atau paksaan
Pasal 31 menyatakan paksaan mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu bukan berdasar pilihan bebasnya dan pasal 32 menyebutkan bahwa paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila pemaksa mampu untuk melaksanakannya, pihak yang dipaksa memiliki persangkaan yang kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak patuh pada perintah pemaksa, yang diancamkan benar-benar menekan kondisi jiwa orang yang diancam, ancaman akan dilaksanakan secara serta merta, paksaan bersifat melawan hukum.
3. Taghrirat atau tipuan
Dalam pasal 33 KHES disebutkan bahwa penipuan adalah pembentukan akad melalui tipu daya. Dengan dalih untuk kemaslahatan, tetapi kenyataannya untuk memenuhi kepentingannya sendiri. Pasal 34 menyatakan bahwa penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad.
4. Gubhn atau penyamaran
Pasal 35 KHES menegaskan penyamaran sebagai keadaan yang tidak imbang antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad.
Abdul Kadir Muhammad menyatakan bahwa faktor yang memengaruhi berlakunya perjanjian adalah karena kekeliruan, perbuatan curang, pengaruh tidak pantas, dan ketidakcakapan dalam membuat perjanjian. Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah berkenaan dengan asas akad.
Pasal 21 menyatakan bahwa akad dilakukan berdasar 11 asas:
a. Sukarela/ikhtiyari (setiap akad dilakukan berdasarkan kehendak para pihak dan bukan karena keterpaksan);
b. Menepati janji/amanah (setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak);
c. Kehati-hatian/ikhtiyati (setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang);
d. Tidak berubah (setiap akad memiliki tujuan yang jelas dan terhindar dari spekulasi);
e. Saling menguntungkan (setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga terhindar dari manipulasi);
f. Kesetaraan/taswiyah (para pihak yang melaksanakan akad memiliki kedudukan yang setara, memiliki hak dan kewajiban yang simbang);
g. Transparansi (akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara\ terbuka);
h. Kemampuan (akad dilakukan sesuai kemampuan para pihak);
i. Kemudahan/taisir (akad memberi kemudahan bagi masing-masing pihak untuk melaksanakannya);
j. Itikad baik (akad dilaksanakan dalam rangka menegakkan kemaslahatan);
k. Sebab yang halal (akad tidak bertentangan dengan hukum).
Perjanjian yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik sering disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji. Dalam pasal 36 KHES dikatakan bahwa pihak dikategorikan melakukan ingkar janji apabila tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan namun tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak dibolehkan. Pihak yang ingkar janji menurut pasal 38 KHES dapat dijatuhi sanksi berupa pembayaran ganti rugi, pembatalan akad, peralihan resiko, denda dan pembayaran biaya perkara. Khusus mengenai pembayaran ganti rugi, pasal 39 KHES menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila pihak yang melakukan wanprestasi setelah dinyatakan ingkar janji tetap melakukan ingkar janji, sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya, pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janjinya tidak dibawah paksaan.
4. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Pengadilan Agama memiliki kewenangan mutlak untuk menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah. Hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.”. Sebelum diundangkannya UU No.3 Tahun 2006 tersebut memang belum pernah ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus melimpahkan kewenangan kepada pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syari’ah.
Meskipun Pengadilan Agama telah diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah, perangkat hukum materiil maupun perangkat hukum formil perlu terus dibenahi. Lahirnya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan PERMA No. 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tidak serta merta mencukupi kebutuhan hakim dalam melakukan tugas-tugas barunya, sehingga perlu dilakukan terobosan hukum guna memenuhi perkembangan kebutuhan hokum masyarakat.
Terobosan tersebut adalah pertama: dengan melakukan penafsiran argumentum per analogian (analogi), yakni dengan memperluas berlakunya peraturan perundangundangan yang mengatur tentang kegiatan ekonomi pada umumnya terhadap kegiatan ekonomi syari’ah karena adanya persamaan-persamaan antara keduanya; kedua: dengan menerapkan asas lex posterior derogat legi apriori, yakni bahwa hokum yang baru mengalahkan hukum yang lama. Dengan demikian, maka ketentuanketentuan hukum lama yang dahulu tidak berlaku pada Pengadilan Agama menjadi berlaku karena adanya kesamaan-kesamaan antara keduanya dan aturan-aturan yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah yang dahulu bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agama maka sekarang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dengan adanya UU No.3 Tahun 2006, sepanjang berkenaan dengan ekonomi syari’ah.
Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi adalah UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan UU No.4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan. Melalui penafsiran argumentum per analogian (analogi), maka ketentuan UU No.30 Tahun 1999 dan UU No.4 Tahun 1998 tersebut diberlakukan pada Pengadilan Agama. Kata-kata ‘Pengadilan Negeri’ atau ‘peradilan umum’ dalam Undang-Undang tersebut dapat diberlakukan pada ‘Pengadilan Agama’ atau ‘peradilan agama’ sepanjang menyangkut ekonomi syari’ah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 jis UU No.30 Tahun 1999 dan UU No.4 Tahun 1998, maka kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syari’ah ini meliputi:
1. Menunjuk arbiter dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter (Pasal 13-15 UU No.30 Tahun 1999);
2. Memutus hak ingkar yang diajukan oleh para pihak atau salah satu dari mereka terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Agama (Pasal 22-25 UU No.30 Tahun 1999);
3. Mendaftar keputusan Basyarnas yang harus didaftarakan dalam tempo 30 hari sejak putusan diucapkan (Pasal 59 UU No.30 Tahun 1999);
4. Melaksanakan keputusan badan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dan keputusan Basyarnas melalui eksekusi paksa manakala diperlukan (Pasal 59-63 UU No.30 Tahun 1999). Keputusan tersebut dapat dieksekusi oleh Pengadilan Agama manakala telah terdaftar sebelumnya di Kepaniteraan Pengadilan Agama selambat-lambatnya 30 hari setelah penandatanganan keputusan tersebut (Pasal 6 ayat (7) UU No.30 Tahun 1999). Apabila ketentuan ini tidak diindahkan maka keputusan tersebut tidak dapat dieksekusi (Pasal 59 ayat (4) UU No.30 Tahun 1999);
5. Menyatakan pailit debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membeyar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 1 ayat (1) UU No.4 Tahun 1998);
6. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah (Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006).
5. Langkah Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Litigasi
Proses penyelesaian perkara ekonomi syari’ah melalui jalur litigasi dilakukan dengan terlebih dahulu memeriksa apakah syarat administrasi perkara telah tercukupi atau belum. Administrasi perkara ini meliputi berkas perkara yang di dalamnya telah ada panjar biaya perkara, nomor perkara, penetapan majelis hakim, dan penunjukan panitera sidang. Apabila syarat tersebut belum lengkap maka berkas dikembalikan ke kepaniteraan untuk dilengkapi, apabila sudah lengkap maka hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada juru sita agar para pihak dipanggil untuk hadir dalam sidang yang waktunya telah ditetapkan oleh hakim dalam surat Penetapan Hari Sidang (PHS). Hakim memeriksa syarat formil perkara yang meliputi kompetensi dan kecakapan penggugat, kompetensi (kewenangan) Pengadilan Agama baik secara absolut maupun relatif, ketepatan penggugat menentukan tergugat (tidak salah menentukan tergugat), surat gugatan tidak obscuur, perkara yang akan diperiksa belum pernah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (tidak ne bis in idem), tidak terlalu dini, tidak terlambat, dan tidak dilarang oleh undang-undang untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan. Apabila ternyata para pihak telah terikat dengan perjanjian arbitrase, maka Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya (Pasal 3 UU No.30 Tahun 1999). Apabila syarat formil telah terpenuhi berarti hakim dapat melanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Dalam persidangan ini, tugas pertama dan utama hakim adalah berusaha mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang mediasi. Apabila tercapai perdamaian, maka hakim membuat akta perdamaian. Apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hakim melakukan konstatiring terhadap dalil-dalil gugat dan bantahannya melalui tahap-tahap pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian. Hakim melakukan kualifisiring melalui kesimpulan para pihak dan musyawarah hakim. Hakim melakukan konstituiring yang dituangkan dalam surat putusan.
Dalam memeriksa dan mengadili tingkat pertama sengketa ekonomi syariah, hukum perikatan Islam memang memiliki kedudukan penting. Sebab, segala bentuk peristiwa hukum mengenai kegiatan ekonomi syariah diawali dengan akad yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Tanpa menguasai hukum perikatan Islam, mustahil hakim dapat memutus dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan benar dan adil.
Ekonomi syariah merupakan yurisdiksi baru Pengadilan Agama. Istilah ekonomi syariah merupakan hal spesifik di Indonesia karena istilah tersebut hamper tidak dikenal di negara-negara Islam lainnya. Di banyak negara dan di lingkungan akademik dikenal dengan istilah “Ekonomi Islam” atau “Islamic Economic” sebagai padanan dari istilah Arab “al-Iqtishadi al-Islami”.
Ekonomi syariah dapat didefinisikan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, bisnis syariah dan lain-lain.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”
1. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menerangkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
2. BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah terdiri dari 2 istilah yakni baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana nonprofit (ZIS). Baitut tamwil mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Kegiatan utama dari lembaga ini adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin (sesuai syariah). Prinsip dan mekanismenya hampir sama dengan perbankan syariah hanya skala produk dan jumlah pembiayaannya terbatas. Latar belakang lahirnya BMT karena adanya kemiskinan massif, perbankan belum bisa akses ke masyarakat miskin, mayarakat miskin mendapatkan sumber dana mahal, lembaga/badan usaha yang ada belum sesuai dengan syariah, pemberdayaan masyarakat muslim melalui lembaga masjid, pembinaan pengembangan usaha masyarakat.
3. Asuransi menurut UU RI No. 2 th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI, yang lebih dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
4. Reksadana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing, atau deposito) oleh Manajer Investasi yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Manajer Investasi, dengan aqad Wakala, akan menjadi wakil dari Investor untuk kepentingan dan atas nama Investor. Sedangkan Reksa Dana Syariah akan bertindak dalam aqad Mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana/harta milik bersama dari para Pemilik Harta. Sebagai bukti penyertaan Pemilik Dana akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Tetapi Reksa Dana Syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai Mudharib murni karena Reksa Dana Syariah akan menempatkan kembali dana ke dalam kegiatan Emiten melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksa Dana Syariah berperan sebagai Shahibul Mal dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan ini disebut sebagai ikatan Mudharaba Bertingkat. Dalam kedua situasi tersebut Manajer Investasi akan memberikan jasa secara langsung atau tidak langsung kepada Investor yang ingin melakukan investasi mengikuti prinsip Syariah. Manajer Investasi juga harus mampu melakukan kegiatan pengelolan yang sesuai dengan Syariah. Sehingga diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi oleh Manajer Investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan Syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan gharar dan maysir. Produk reksadana meliputi danareksa syariah yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investasi melalui investasi saham secara syariah Islam dan danareksa syariah berimbang yang bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang berkelanjutan dengan tingkat diversifikasi yang tinggi secara syariah Islam.
5. Obligasi syariah merupakan suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Tentang obligasi syariah diatur dalam bab XXIV pasal 604 sampai dengan 607 KHES. Di samping itu ada pula obligasi syariah mudharabah yang diatur dalam bab XXI pasal 574 sampai dengan 579 KHES. Sumber hukum obligasi syariah dapat ditilik dalam Firman Allah Swt., dalam :
QS al-Maidah [5]: 1
Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu (QS al-Maidah [5]: 1)
QS al-Israa [17]: 34
… dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Israa [17]: 34).
QS al-Baqarah [2]: 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orangyang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
6. Dana pensiun syariah Sunduq mu’asyat taqa’udi atau dana pensiun syariah adalah badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasar prinsip syariah (pasal 20 angka 39 KHES). Hal ini diatur dalam bab XXIX Pasal 626 sampai dengan 673 KHES.
6. Penutup
Hakim pada prinsipnya tidak semata-mata mencari dan menemukan kebenaran. Dalam perkara perdata, hakim harus mampu menggal kebenaran materill. Sehingga keputusan yang dihasilkan mengarah kepada pembaharuan penemuan hokum yang di bentuk berdasarkan metode penafsiaran dan kontruksi hokum. Sengketa ekonomi syariah adalah yuridikisa baru bagi Peradilan Agama, sehingga hakim perlu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keputusan terhadap sengketa ekonomi syariah tidak lepas dari hukum perikatan Islam. Karena berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi syariah di awai dengan perjanjian dengan konsekuensi para pihak mematuhi dan mengikatkan diri terhadap isi perjanjiian tersebut.
Daftar Pustaka
Abdul Kadir Muhammad (1986), Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Abdurrahman (2008), Beberapa Catatan Sekitar Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Dalam Buku Kenangan Berjudul Bagir Manan Ilmuwan dan Penegak Hukum (Kenangan Sebuah Pengabdian). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (2001), Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Jakarta.
Muhammad Muslehuddin (1999). Insurance and Islamic Law, Penerj: Burhan
Wirasubrata, Menggugat Asuransi Modern: mengajukan suatu alternatif baru dalam perspektif hukum Islam. Jakarta : Lentera.
Muhamad Nadratuzzaman Hosen dan AM Hasan Ali (2006), dalam makalahnya berjudul Kapita Selekta Asuransi Syariah: Telaah Umum Tentang Asuransi Syariah di Indonesia. Disampaikan dalam acara Seminar dan Lokakarya Mencari Format Ideal Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah diselenggarakan oleh Tim Penyusun Kompilasi Ekonomi Syariah Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 November 2006 di Hotel Grand Alia Cikini.
Mustafa Ahmad Zarqa (1968), al-madkhal al-fiqh al-‘am. Beirut: Dar al-Fikr.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. www.badilag.net
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. www.badilag.net
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. www.badilag.net
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. www.badilag.net
Nama Kelompok :
Ade Irene Febri (20210115)
Dimas Agung Prayogi (22210019)
Levian (24210006)
Rezky Izhardhi N (25210835)
Rina Rismawati (25210972)
Kelas :
2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar