Sabtu, 02 Juni 2012

Review Jurnal : Wajib Daftar Perusahaan



Nama Kelompok : Ade Irene Febri
                                 Dimas Agung.P
                                 Levian
                                 Rezky Izhardhi
                                 Rina Rismawati
Kelas                      : 2EB05

Studi Tentang Evaluasi Program Perluasan Kepesertaan Jamsostek Di Pt. Jamsostek Surakarta
Oleh Ida fitria s
2010

Abstrak
Kepesertaan buruh dalam program Jamsostek adalah wajib dan terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Akan tetapi kepesertaan yang bersifat wajib ini tidak disertai pemahaman yang jelas tentang manfaatnya, baik di tingkat tenaga kerja maupun pengusaha, sehingga masih banyak yang belum ikut kepesertaan Jamsostek. Salah satu program yang dilaksanakan PT. Jamsostek untuk menjaring peserta yaitu program perluasan kepesertaan. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Jamsostek Surakarta dengan menitikberatkan pada proses pelaksanaan program perluasan kepesertaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan usaha perluasan kepesertaan Jamsostek yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek Surakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian evaluasi yang menggunakan model evaluasi CIPP. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa pelaksanaan program perluasan kepesertaan Jamsostek di PT. Jamsostek Surakarta telah berjalan dengan baik. Sasaran program adalah perusahaan wajib daftar, perusahaan daftar sebagian, tenaga kerja di luar hubungan kerja, dan tenaga kerja di jasa kontruksi. Hasil dari program ini yaitu penambahan peserta Jamsostek. Dampak yang muncul adalah peningkatan perlindungan tenaga kerja dan ketaatan pengusaha-pengusaha terhadap peraturan Undang-Undang. Saran bagi PT. Jamsostek Surakarta berhubungan dengan penelitian ini adalah supaya PT. Jamsostek Surakarta lebih aktif dalam melakukan pendekatan langsung ke perusahaan-perusahaan, baik secara normatif maupun psikologis. Perlu adanya peningkatan kerjasama antara PT. Jamsostek Surakarta dengan dinas tertentu (Dinas Tenaga Kerja) untuk penegakan hukum bagi perusahaan yang belum mengikuti kepesertaan Jamsostek.

Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional merupakan bentuk penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Dalam melaksanakan pembangunan nasional di negara Indonesia, tugas Pemerintah dibagi dua yaitu tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan. Tugas pembangunan merupakan tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan yang meliputi penyusunan rencana, pemrograman, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tugas umum pemerintah merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian pengayoman dan pelayaanan pada masyarakat. Salah satu pihak yang berwenang melaksanakan tugas umum pemerintah yaitu organisasi publik. Organisasi publik selain berorientasi untuk mendapatkan keuntungan dari usahanya, satu hal yang tidak bisa dilupakan adalah pelayanan pada masyarakat karena selain mempunyai misi ekonomi juga harus punya misi sosial. Salah satu contoh organisasi publik adalah Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara resmi program jaminan sosial tenaga kerja. PT. Jamsostek (Persero) berkedudukan di bawah Dinas Tenaga Kerja, dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan. Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja bertitik tolak pada prinsip dasar atau visi dan misi Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Visi Pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang beradab guna menuju masyarakat sejahtera. Sedangkan misi pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah menciptakan dan mengusahakan hakhak warga negara yang berlaku universal. Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran. Program Jamsostek memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia, khususnya tenaga kerja, jika mengalami resikoresiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai aspek, antara lain :
1. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup
minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
2. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan
tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Bentuk perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan yang diselenggarakan dalam bentuk program jaminan sosial tenaga kerja ini bersifat dasar dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan, dan gotong royong sebagaimana terkandung dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut tercermin dalam pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang ditanggung oleh perusahaan dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan
kedua belah pihak.

Ruang lingkup program Jamsostek berdasarkan UU No. 3 tahun 1992,
meliputi :
a. Jaminan berupa uang yang meliputi
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua

b. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


Kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) Surakarta merupakan badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dengan wilayah kerja yang meliputi kabupaten Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, dan kodya Surakarta. Kantor ini berdiri setelah ditetapkannya PP No. 33 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) dan PP No. 34 Tahun 1977 tentang pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perum Astek). Lingkungan organisasi publik tidak hanya makin bergejolak dalam tahuntahun belakangan ini, tapi juga saling berhubungan secara lebih erat, sehingga dimana-mana perubahan dalam sistem menggema tak terduga dan seringkali
berbahaya. Gejolak yang makin meningkat dan saling bertautan ini memerlukan tanggapan dari organisasi dan komunitas publik.

B. Pembahasan
Menurut J.S Badudu dan Sutan Muhammad Zain, istilah evaluasi merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu ”evaluation” yang berarti penilaian (Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1994 : 401). Mengevaluasi berarti menilai, memeriksa untuk menilai pekerjaan yang sudah dilakukan apakah hasilnya cukup, baik, atau buruk. Menurut Hunger & Wheelen, pengendalian dan evaluasi adalah proses membandingkan kinerja aktual organisasi dengan kinerja yang telah ditetapkan dan memberikan umpan balik yang diperlukan bagi pihak manajemen untuk mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dan mengambil tindakan perbaikan bila diperlukan.(2003 : 384) Sedangkan menurut GR. Terry (Winardi, 1986 : 395) kontrol dan evaluasi dapat disebutkan dengan istilah pengawasan yang berarti mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakantindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencanarencana. Pariatra Westra dalam Ensiklopedia Administrasi mendefinisikan
evaluasi sebagai berikut : ”Pekerjaan yang dilakukan oleh seorang manajer yang berupa menetapkan perbedaan antara hasil yang benar-benar dicapai dengan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dicapai menurut rencana, serta menilai perbedaan-perbedaan tersebut. Kemudian dari penilaian itulah digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya.” (1989 :
157) Adapun Marie Therese Faurstein memberi batasan evaluasi adalah ”menaksir nilai sesuatu”. Dalam hal ini evaluasi berarti membantu mereka yang terlibat dalam banyak jenis program pengembangan untuk menaksir nilai pekerjaan yang sedang mereka lakukan. Banyak diantara mereka yang telah melakukan monitoring terhadap pekerjaan mereka sendiri dan mungkin telah ikut serta dalam mengevaluasinya secara sistematis (Farid Wadjiji, 1990:8).
Evaluasi merupakan proses menilai hasil dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan dengan membandingkan antara hasil yang telah dicapai dengan tujuan atau target yang telah ditentukan. Dengan evaluasi ini bisa diketahui apakah suatu kegiatan telah berhasil atau gagal.
Hal yang penting dalam evaluasi, yaitu :
a. Tujuan evaluasi adalah untuk mengukur hasil dari pelaksanaan suatu kegiatan.
b. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan dan target yang telah ditetapkan.
c. Hasil evaluasi merupakan pertimbangan untuk menentukan

Alkin mengemukakan bahwa “Evaluation is the process of accertaining the decision areas of concern, selecting appropriate information in order to report summary data useful to decision makers in selecting among alternatives”. Menurut Alkin, evaluasi program merupakan proses yang berkaitan dengan penyiapan berbagai wilayah keputusan melalui pemilihan informasi yang tepat, pengumpulan, dan analisis data, serta pelaporan yang berguna bagi para pengambil keputusan dalam menentukan berbagai alternatif pilihan untuk menetapkan keputusan.

Dalam Djudju Sudjana (2006 : 51) disebutkan pengelompokan model-model evaluasi program, terdiri dari enam kategori yaitu :
1. Evaluasi Terfokus pada Pengambilan Keputusan Evaluasi ini diarahkan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data sebagai masukan untuk pengambilan keputusan.
2. Evaluasi Unsur-unsur Program
3. Evaluasi Jenis dan Tipe Kegiatan
4. Evaluasi Pelaksanaan Program
5. Evaluasi Pencapaian Tujuan Khusus Program
6. Evaluasi Hasil dan Pengaruh Program

Evaluasi Program Perluasan Kepesertaan Jamsostek
Setelah mengetahui beberapa pengertian yang telah dikemukakan diatas, maka yamg dimaksud dengan evaluasi program Perluasan Kepesertaan adalah suatu penilaian terhadap proses pelaksanaan usaha perluasan kepesertaan untuk mencapai tujuan (yaitu penambahan peserta) dengan menggunakan sumber daya yang ada serta hasil/ manfaat dari proses pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program Perluasan Kepesertaan PT. Jamsostek Surakarta yang termaktub dalam rencana kerjanya.

Kepala Bidang Pemasaran ini membawahi beberapa bagian antara lain :
1. Account Officer, mempunyai fungsi utama untuk melakukan perluasan dan pembinaan kepesertaan guna tercapainya target dan tertib administrasi.
2. Petugas Administrasi Pemasaran, mempunyai fungsi melaksanakan administrasi kegiatan bidang pemasaran untuk kelancaran kegiatan bidang pemasaran.
3. Account Officer Khusus, mempunyai fungsi untuk melakukan pendaftaran pembinaan kepesertaan program khusus guna tercapainya target kepesertaan, iuran dan peningkatan pelayanan program khusus. Yang dimaksud program khusus disini adalah timbal balik Jamsostek

Badan penyelenggara menyelenggarakan paket jaminanpemeliharaan kesehatan dasar yang meliputi pelayanan :
a. Rawat jalan tingkat pertama
b. Rawat jalan tingkat lanjutan
c. Rawat inap
d. Pemeriksaan kehamilan
e. Penunjang diagnostik
f. Pelayanan khusus

Dalam menyelenggarakan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, badan penyelenggara wajib :
a. Memberikan kartu pemelliharaan kesehatan kepada setiap peserta.
b. Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan Pelaksanaan pemberian pelayanan dilakukan oleh pelaksana pelayanan kesehatan berdasarkan perjanjian tertulis dengan badan penyelenggara. Badan penyelenggara melakukan pembayaran kepada pelaksana pelayanan kesehatan secara praupaya dengan sistem kapitasi. Pemberian pelayanan oleh pelaksana pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.

Jumlah target sasaran program Perluasan Kepesertaan Jamsostek di PT. Jamsostek Surakarta tahun 2008 yang hendak dicapai sebagai berikut :
Ø Target perusahaan
- Program Paket (PWBD/PDS) 92 perusahaan
- Program Khusus (jasa kontruksi) 602 proyek
Ø Target Tenaga Kerja
- Program Paket (PWBD/PDS) 19384 orang
- Program Khusus (jasa kontruksi) 36655 orang
- Program TKLHK 1625 orang
Jumlah target sasaran di atas ditetapkan dari kantor Jamsostek pusat. Penetapannya berdasarkan ajuan perkiraan dari kantor cabang (PT. Jamsostek Surakarta) dengan mendasarkan pencapaian target pada tahun sebelumnya.

C. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat
disimpulkan tentang evaluasi pelaksanaan program Perluasan Kepesertaan
Jamsostek oleh PT. Jamsostek Surakarta. Dalam penelitian ini menggunakan
model CIPP (Context, Input, Process, Product)

 Sasaran Pelaksanaan Program
Sasaran program Perluasan Kepesertaan Jamsostek adalah :
· Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD)
· Perusahaan Daftar Sebagian (PDS)
· Tenaga Kerja yang bekerja di Luar Hubungan Kerja (TKLHK) atau disebut pula tenaga kerja informal.
· Tenaga Kerja (TK) di jasa kontruksi.

DAFTAR PUSTAKA
Djudju Sudjana. 2006. Evaluasi Program Pendidikan Luar Sekolah. Bandung :
PT. Remaja Rosdakarya.
Farid Wadjiji. 1990. Evaluasi Partisipatoris. Jakarta : P3M.
H.B. Sutopo. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.
Hunger J. David dan L. Wheelen Thomas. 2002. Manajemen Strategis.
Yogyakarta : Andi Yogyakarta.
Husein Umar. 2002. Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta : PT. Gramedia
Pustaka Utama.
J. S. Badudu dan Sutan Muhammad Zain. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta : PT. Gramedia Jakarta
Lexy J. Moleong. 1988. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
Pariatra Westra. 1989. Ensiklopedia Administrasi. Jakarta : Haji Mas Agung.
Pariatra Westra. 1983. Manajemen Pembangunan Daerah. Jakarta : Ghalia
Indonesia.
Samodra Wibawa, dkk. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada.
Soenarko S.D. 2000. Public Policy (Pengertian Pokok untuk Memahami dan
Analisa Kebijaksanaan Pemerintah). Surabaya : Airlangga University
Press.

Sumber Lain :
http://id.answers.yahoo.com
PP No. 33 Tahun 1977 tentang penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga
Kerja (ASTEK)
PP No. 34 Tahun 1977 tentang pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial
Tenaga Kerja (Perum Astek)
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
www.elsevier.com. Evaluation : The International Journal of Theory, Research
and Practice, p. 98, Vol. 14. Thomson Reuters 2007, Tavistock Institute,
London, UK
www.sagepub.com. What is Program Evaluation p. 101. Vol. 11, Gene Shackman,
2007, Washington DC

Referensi : http://digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=showview&id=11276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar